Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan UMP DKI Jakarta Berkisar Rp4,6 Juta, Pemprov Tampung Dulu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menampung usulan dari serikat pekerja atau buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab peryanyaan wartawan selepas memberikan jawaban atas tanggapan DPRD terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2019) petang./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab peryanyaan wartawan selepas memberikan jawaban atas tanggapan DPRD terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2019) petang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menampung usulan dari serikat pekerja atau buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa hal ini akibat masih adanya perbedaan pandangan dari perwakilan pihak pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51%. Alhasil, UMP DKI Jakarta yang sebelumnya Rp3,9 juta diproyeksi naik menjadi Rp4,2 juta per bulan.

"Usulan dari pihak asosiasi pengusaha prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Kalau kita juga mengacu kepada pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat [pekerja] berkisar di angka Rp4,6 juta. Nah, nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," ungkap Andri, Rabu (23/10/2019).

Andri menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menerima usulan-usulan tersebut dalam sidang perdana penetapan UMP tahun 2020. Bersamaan dengan acara pengukuhan Dewan Pengupahan DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).

Sementara itu, sidang Dewan Pengupahan selanjutnya akan membahas usulan-usulan tersebut, di samping mempertimbangkan faktor-faktor khusus yang ada di DKI Jakarta. Salah satunya terkait hasil survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) di 15 pasar, yang mencapai Rp3,9 juta per bulan.

Sekadar informasi, Dewan Pengupahan merupakan gabungan unsur asosiasi dan serikat pekerja atau buruh, wakil pengusaha, peneliti, akademisi, dan unsur pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan berapapun angka pasti UMP DKI Jakarta tahun 2020, pemerintah tetap akan mendorong kesejahteraan warga dari subsidi atau keringanan aspek pengeluaran.

Memangkas Pengeluaran

Anies Baswedan juga menekankan bahwa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 bukan satu-satunya cara meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di DKI Jakarta.

Menurut Anies, di samping menambah pemasukan dari gaji, kesejahteraan warga juga bisa dicapai dari subsidi atau keringanan aspek pengeluaran. Namun, Anies mengimbau Dewan Pengupahan tetap mengakomodir usulan dari serikat pekerja yang meminta UMP Rp4,6 juta per bulan.

"Artinya, biaya hidup yang lebih tinggi itu dibantu oleh pemerintah dengan pemerintah memberikan Kartu Pekerja sehingga mereka biaya transportasinya bisa turun, kemudian mereka bisa mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau, kemudian juga biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang diberikan lewat Kartu Jakarta Pintar," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menerbitkan 17.500 Kartu Pekerja, ditambah 1.500 yang sedang berproses. Selain itu, Pemprov pun telah mendorong pemerintah bermitra dengan serikat pekerja, untuk membangun koperasi-koperasi yang menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau demi meningkatkan kesejahteraan lewat menekan pengeluaran.

"Jadi tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi, satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah. Tapi biaya hidup juga dibantu sehingga lebih rendah. Sehingga mereka bisa menabung," ujar Anies.

Menurut Anies, kebijakan pengupahan di DKI Jakarta punya implikasi nasional. Sehingga musyawarah kesepakatan nilai pasti UMP 2020 mesti mengakomodir usulan semua pihak.

"Maka saya berharap bapak-ibu [Dewan Pengupahan] bekerja dengan serius, dan pengukuhan ini untuk menyadarkan pada kita bahwa ada tanggung jawab besar yang dibebankan di pundak bapak-ibu. Saya harap terjadi proses musyawarah yang baik, tukar pikiran yang baik, dan menjadi mitra. Insyaallah kesejahteraan pekerja, kesejahreraan buruh di Jakarta semakin meningkat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper