Bisnis.com, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan mayoritas restoran di wilayahnya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah, padahal pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah.
"Kami ingin menegaskan kembali, Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL [instalasi pengolahan air limbah]," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, apabila pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, Pemkot Bekasi tidak akan segan memberi sanksi tegas berupa penutupan restoran.
"Sejauh ini kami masih sosialisasikan perda tersebut. Namun, jika telah tersosialisasikan tentu akan ada sanksi terhadap pemilik restoran yang tidak memiliki IPAL," kata Jumhana.
Perda itu mengatur IPAL yang juga berlaku bagi pengelola apartemen dan hotel yang ada di Kota Bekasi serta permukiman penduduk yang tersebar di 12 kecamatan.
"Limbah domestik maupun limbah nonkakus atau grey water, dan limbah kakus atau black water sejenisnya, baiknya air limbah tersebut tidak dibuang langsung ke kali atau saluran air," ucapnya.
Baca Juga
Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Imas Amsiah menambahkan bahwa mulai saat ini pengembang perumahan atau pengusaha restoran yang membangun apartemen, perumahan, serta restoran, diwajibkan mengurus IPAL terlebih dahulu.
"Saat mengurus IMB [izin mendirikan bangunan], pengembang akan diminta mengurus IPAL komunal. Hal itu untuk meminimalisir lahan," kata Imas.