Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai sektor-sektor usaha tertentu mesti mendapat perhatian khusus dari pemerintah, sebagai konsekuensi keputusan naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan iuran jaminan kesehatan nasional pada 2020.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dalam waktu bersamaan, jelas akan memberatkan pengusaha.
“Padahal, situasi bisnis saat ini sedang berat karena krisis perekonomian global masih berlanjut. Waktunya kurang tepat, terutama untuk kenaikan BPJS harusnya tidak sampai 100 persen," ungkap Diana dalam keterangan resminya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2019).
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, adapun kelas 3 dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Menurut Diana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mungkin tak begitu berpengaruh bagi perusahaan padat teknologi, namun akan sangat berpengaruh bagi usaha padat karya yang mempekerjakan banyak karyawan.
“Untuk itu, perlu ada kebijakan khusus tambahan. Agar kenaikan bisa ditekan atau rujukan RS dibatasi, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha. Kalau dipaksakan, kami khawatir banyak industri yang pindah dari Indonesia, karena sanksi bagi yang tidak mengikuti cukup berat,” tambahnya.
Baca Juga
Sementara terkait UMP DKI Jakarta, Diana menilai kenaikan dari Rp3,9 juta per bulan menjadi Rp4,2 juta per bulan masih terbilang realistis.
Untuk perusahaan yang sehat, formulasi kenaikan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai amanat PP No 78/2015, pasti sudah diproyeksi dan dipersiapkan.
Menurutnya, formulasi ini sudah tepat untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga bisa jauh-jauh hari mengatur anggaran untuk pekerja.
“Namun, bagi perusahaan yang kurang sehat, terutama yang terkena dampak langsung perang dagang China-AS, kenaikan pemerintah mesti membicarakan kenaikan UMP bersama wakil pekerja dan wakil perusahaan. Musyawarah Tripartit semacam ini diharapkan menjaga perusahaan tetap eksis dan karyawan tetap bisa bekerja dengan baik,” jelas Diana.
Menurutnya, beberapa sektor usaha yang akan terkena dampak perang dagang ini diantaranya, industri otomotif, industri teknologi komponen komputer, industri agrikultur, dan industri tekstil dan produk tekstil.
Oleh sebab itu, Diana menyarankan adanya perhatian khusus pada industri utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti garmen atau produsen makanan-minuman.
"Dalam setahun terakhir, sudah banyak industri yang mem-PHK karyawannya karena pasar terus melesu. Sudah tentu kenaikan UMP akan menambah beban biaya produksi dan jasa, kadena rata-rata beban biaya SDM dalam proses produksi mencapai sekitar 17 persen. Akibatnya, harga barang dituntut naik," jelasnya.
Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan tambahan terkait insentif-insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Jakarta dan kegiatan usaha yang didominasi UMKM hingga 96 persen tetap eksis dan tumbuh.
Kadin DKI Jakarta mengusulkan agar bagi perusahaan yang tak mampu menaikkan UMP tidak dikenakan sanksi dan diberikan kesempatan mengadakan musyawarah Tripartit. Selain itu, Kadin DKI Jakarta berharap kenaikkan UMP mampu merangsang produktivitas sehingga mampu berkembang bersama perusahaan.