Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Naik Skuter Listrik yang Bakal Diatur Gubernur Anies

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat melarang penggunaan skuter listrik atau GrabWheels di ibu kota.
Pengguna Grabwheels/Antara
Pengguna Grabwheels/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat melarang penggunaan skuter listrik atau GrabWheels di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait operasional skuter listrik. Ada beberapa hal yang akan diatur, misalnya soal kecepatan, usia, dan lokasi-lokasi yang diperbolehan untuk skuter listrik.

"Pertama, kami kategorikan otoped atau skuter listrik dalam alat angkut perorangan atau personal mobility device," katanya di kawasan Senayan, Jumat (22/11/2019).

Dia mengatakan klasifikasi tersebut akan dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur yang akan diteken oleh Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Syafrin, Pergub tersebut juga akan mengatur soal keselamatan pengguna, misalnya pemakaian helm, pemakaian pakaian yang memberikan reflektor di malam hari, usia pengguna, serta kecepatan maksimal skuter listrik.

"Kami sepakati untuk sementara kecepatan maksimal itu 15 km. Usia pengguna, sebagaimana diatur dalam UU No 22/2019 minimal 17 tahun karena dianggap sudah dewasa dan mampu memiliki SIM C," jelasnya.

Dia mengatakan operator skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu. Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.

Alasan utama pihaknya melarang penggunaan otoped listrik di jalan raya karena membahayakan keselamatan, baik pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya.

Seperti yang diketahui, ada dua warga yang menjadi korban jiwa setelah menggunakan Grab Wheels di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Korban ditabrak mobil saat menggunakan GrabWheels pada malam hari.

Bukan itu saja, beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan foto beberapa pengguna Grab Wheels menaiki JPO Gelora Bung Karno hingga merusak lantai kayu (parket).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper