Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menilang 66 pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelanggar lebih didominasi oleh kendaraan roda dua sejak aturan pelarangan pengendara melintas di jalur sepeda dibuat pada Senin 25 November 2019.
“Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," tuturnya, Selasa (26/11).
Menurutnya, ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran yaitu di Jalan Medan Merdeka Selatan. Yusri menjelaskan bahwa penindakan berupa tilang akan terus dilakukan oleh Direktorat Polda Metro Jaya pada tiga fase jalur yang telah ditetapkan.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jl.Medan Merdeka Selatan," katanya.
Berikut adalah ruas jalur sepeda yang dilarang dilintasi oleh pengendara kendaraan roda dua dan roda empat:
Fase I:
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Pangeran Diponegoro
- Jalan Proklamasi
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
Fase II:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati Raya
Fase III:
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Cideng Timur
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Matraman Raya
- Jalan Jatinegara Barat
- Jalan Jatinegara Timur