Bisnis.com, JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta Jumat (29/11/2019) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia hanya di tiga lokasi saja.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro tiga lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat layanan SIM keliling tersedia di Istora Senayan, sedangkan wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata.
Dan untuk wilayah Jakarta Timur layanan SIM keliling ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.