Bisnsi.com, JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak senilai Rp 37 miliar. Para penunggak pajak ini bisa diancam dengan penahanan paksa badan atau gijzeling.
Satu dari mobil mewah penunggak pajak itu adalah Ferrari 599 GTB Fiorano atas nama PT Nana Yamano Technik dengan alamat Jalan Wolter Monginsidi Nomor 11, Jakarta Selatan. Mobil dengan plat nomor B 9 TEO itu disebut menunggak pajak sejak Juni 2018 senilai Rp 129 juta.
Juru bicara BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasungko, mengatakan bahwa penunggak pajak mobil mewah dengan nilai di atas Rp 100 juta diancam dengan penahanan paksa badan atau gijzeling jika tidak melaksanakan kewajibannya. “Gijzeling bisa diusulkan,” kata Mulyo, di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019.
Artinya, pemilik Ferrari 599 GTB Fiorano yang menunggak pajak Rp 129 juta masuk dalam ancaman itu.
Badan Pajak, katanya, bakal berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk meminjam rumah tahanan untuk melakukan gijzeling bagi penunggak pajak nakal yang tidak mau melunasi kewajibannya.
Badan Pajak saat ini sedang memproses kerja sama untuk menempatkan penunggak pajak di rumah tahanan. “Pertama kami susun dulu kerjasamanya dengan kejaksaan.”
Mulyo menambahkan bahwa dari 1.100 mobil mewah penunggak pajak itu 336 unit di antaranya telah diblokir karena menggunakan identitas orang lain. “Kami berharap wajib pajak mobil mewah segera melunasi tunggakannya sebelum diambil langkah hukum.”
Badan Pajak juga memiliki beberapa rencana penanganan untuk penunggak pajak. Mulai dari penagihan paksa seperti pemilik Ferrari 599 GTB Fiorano yang menunggak pajak Rp 129 juta, pemblokiran kendaraan, penahanan paksa badan, hingga penyitaan barang untuk kemudian dilelang. “Proses sampai dilelang cukup panjang. Yang pasti mobil yang dilelang yang tunggakannya cukup besar.”
Sumber Tempo yang enggan disebutkan namanya menyebut harga mobil Ferrari 599 GTB Fiorano saat ini berkisar antara Rp 3 miliar. “Saat mobil ini didatangkan ke Indonesia pada 2006/2007, harganya mencapai Rp 6,9 miliar. Harga itu masih off the road alias belum kena pajak,” ujarnya.
Sumber Tempo itu juga menyebut harga mobil Ferrari itu tinggi karena komponen pajak yang menyertainya. Komponen pajak itu terdiri dari import duty 50 persen, PPnBM 125 persen, PPH 10 persen, PPN 10 persem, dan extra luxury tax 5 persen. “Jadi total hampir 285 persen dari harga ex factory (harga asal),” kata dia.