Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Kalah, DKI Juga kaji Pembentukan Holding BUMD Transportasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelurkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1689 Tahun 2019 tentang Tim Perumus Pembentukan Induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Transportasi.
Sejumlah penumpang antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/12/2019)./ANTARA - M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/12/2019)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelurkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1689 Tahun 2019 tentang Tim Perumus Pembentukan Induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Transportasi.

Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi mengonfirmasi bahwa regulasi ini merupakan langkah awal integrasi manajerial beberapa moda transportasi yang berada di bawah manajemen Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, moda transportasi yang telah menjadi BUMD milik Pemprov DKI, yakni kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di bawah PT MRT Jakarta, bus Transjakarta milik PT Transportasi Jakarta, dan kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) milik PT LRT Jakarta anggota grup Jakarta Propertindo.

Riyadi pun menjelaskan, amanat ini telah memiliki dasar hukum kuat, yaitu Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Daerah No 5/2014 tentang Transportasi.

"Kalau arahan dari Perda, memang membentuk holding atau induk perusahaan transportasi. Perda-nya seperti itu tahun 2014. Nah, apakah masih relevan sekarang, itulah yang akan dikaji oleh tim," ujarnya ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Riyadi mengungkap bahwa tim ini juga akan mengkaji terkait apakah perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta dengan BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan turut masuk. Serta mempertimbangkan posisi PT LRT Jakarta yang masih berada di bawah Jakpro, seberapa potensial apabila memisahkan diri dari Jakpro dan bergabung ke holding.

"Itu [keduanya] juga sedang dikaji. Apakah masuk di holding atau berdiri sendiri. Kita kan memang punya tiga itu, MRT, TJ, dan LRT. Keputusan akan di-holding-kan atau tidak itu keputusan tim nanti," tambahnya.

Riyadi mengungkap bahwa belum ada target pasti kapan kajian akan selesai atau target terbentuknya holding BUMD sektor transportasi ini.

Namun, tim ini juga diharapkan menjadi langkah awal menjawab tuntutan janji politik program Jak Lingko besutan gubernur, yakni menerapkan induk transportasi agar tercipta integrasi satu karcis dan tarif untuk segala transportasi massal di Ibu Kota.

Dalam beleid Kepgub yang diundangkan Anies pada 11 Desember 2019 ini, tercantum bahwa tim ini diminta melakukan kajian kelayakan Induk BUMD bidang transportasi melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, serta analisis kelayakan keuangan.

Selain itu, tim juga diminta mengkaji aspek lainnya, semisal terkait peraturan perundangan, ketersediaan teknologi, dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Tim akan mengidentifikasi kebijakan dan asumsi yang mempengaruhi pendirian Induk BUMD bidang transportasi untuk penyelenggaraan angkutan massal di Provinsi DKI Jakarta agar tercipta organisasi yang efektif dan efisien yang mendukung optimalisasi integrasi antar moda.

Melakukan analisa terhadap aspek finansial dan pembiayaan, termasuk aspek bisnis, aspek perpajakan, aspek Sumber Daya Manusia, aspek hukum, aspek organisasi dan manajemen dalam pendirian Induk BUMD bidang transportasi untuk penyelenggaraan angkutan massal di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, tim juga menyiapkan rekomendasi kebijakan pendirian Induk BUMD bidang transportasi dalam mewujudkan penyelenggaraan angkutan massal yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta. Terakhir, tim ini pun akan menyusun langkah strategis untuk pendirian Induk BUMD bidang transportasi berdasarkan hasil kajian kelayakan.

Keanggotaan tim ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan wakilnya Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menjadi Sekretaris 1 dan 2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper