Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 36 pelaku judi batu goncang di dalam Mall Season City Jakarta Barat pada Minggu (23/12/2019).
Inspektur Satu (Iptu) Dimitri Mahendra, Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan dari 36 orang tersebut, yang memenuhi unsur tindak pidana ada 28 orang. Sementara delapan orang sisanya, tidak terbukti, namun tetap akan dijadikan saksi dalam perkara tindak pidana perjudian tersebut.
Sebanyak 28 pelaku yang berhasil diamankan itu di antaranta berinisial DN selaku penyelenggara, SH sebagai penyedia sarana dan prasarana di lokasi, SI selaku pemberi hadiah, YY dan DA sebagai pencatat kupon, DI dan RW selaku penjual kupon, HI penghitung voucher, LT dan SX selaku penyanyi.
Sementara itu, SO selaku pemain keyboard, dan para pemain judi tersebut adalah ES, HO, RN, BG, Yo alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI.
"Semuanya sudah kami amankan," tuturn Dimitri, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, dari tangan para pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa Uang Tunai Rp10,5 juta, 17 dompet kecil berisi emas, 4 bundel voucer point, 1 papan bertuliskan angka 0-8, 1 buah tabung stenlis, 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan.
Selain itu, turut serta diamankan 1 proyektor warna silver merk Day Night, 7 unit ponsel, 3 butter cookis monde, 3 plastik isi indomie dan 5 minyak.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.