Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Usai Kalah di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari Tempo.co yang diambil dari dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Majelis hakim PTUN Jakarta selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018. Anies juga wajib menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I sesuai dengan permohonan penggugat yang tertera dalam Surat Nomor 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I,"  lanjut keputusan tersebut.

Putusan itu dibacakan hakim ketua pada Rabu, 11 Desember 2019. Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id tertera, perkara ini ditangani oleh Susilowati Siahaan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota bernama Edi Septa Surhaza serta Taufik Perdana. Sidang berlangsung sejak Rabu, 17 Juli 2019.

Dalam Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 tercantum bahwa Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Kepgub itu juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah.

Selain PT Jaladri, PT Taman Harapan Indah selaku pemegang izin reklamasi Pulau H menggugat Anies. Pada Selasa, 30 Juli 2019, hakim PTUN Jakarta mengambulkan gugatan dan memerintahkan Anies mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan Pulau H.

PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, juga mengajukan gugatan serupa soal izin reklamasi. Namun, Andi Muhammad Ali Rahman selaku hakim ketua menolak gugatan itu. "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324 ribu," ujar Andi saat membacakan putusan, Selasa, 17 September 2019.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta untuk 13 pulau. Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu. Rincian ke-13 pulau tersebut antara lain pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper