Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemprov DKI Antisipasi Potensi Gugatan Class Action Banjir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh masyarakat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 06 Januari 2020  |  23:32 WIB
Pemprov DKI Antisipasi Potensi Gugatan Class Action Banjir
Banjir merendam kawasan Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). - ANTARA /Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh masyarakat.

"Tadi sudah dibahas gugatan [class action]. Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020).

Juaini menuturkan bahwa potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

"Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja," ujar Juaini.

Pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan "class action" karena banjir di ibu kota.

"Kalau benar anda LBH cepat ajukan gugatan 'class action'. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1) lalu.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan "class action".

"Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," kata Hotman.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan "class action" banjir Jakarta seperti saran Hotman Paris Hutapea.

Ketua Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di ibu kota pada awal tahun 2020 bahkan sebelum pengacara eksentrik itu berbicara.

"Sebenarnya Hotman Paris ngomong atau enggak, kami tetap akan menyatakan sikap," ujar Nelson di kantornya pada Senin.

LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir itu tanpa batas waktu. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Banjir Jakarta gugatan class action Pemprov DKI

Sumber : Antara

Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top