Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/1/2020). Hanya saja aduan tersebut ditolak oleh lembaga antirasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," ucap anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2020).
Dia mengatakan berkas itu harus disertakan dalam laporan sebagai tambahan bukti pendukung untuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas. Patriot masih belum bisa menunjukkan laporan ke wartawan.
Dia juga menjelaskan garis besar laporan pihaknya. Dalam laporannya, dia menuding asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas oleh PT Bahana Prima, tidak jelas. Hal ini terkait dengan alamat kontraktor.
Pasalnya, dalam alamat yang dilampirkan, kontraktor memiliki kantor di sebuah gang kawasan pemukiman. PSI juga menemukan kontraktor itu menyewa Kantor visual yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Jakarta Timur sesuai dengan alamat yang tercantum di website lpse.jakarta.go.id.
"Kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktornya itu yang namanya dugaan kenapa ke KPK ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Setelah ini kita dalami juga temuan tim tadi juga ada hasil diskusi," kata Patriot.
Sebelumnya, PSI membuat laporan ke KPK atas revitalisasi kawasan Monas. PSI beranggapan, kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar ini tak jelas keberadaannya.
"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga gak jelas malah," ujar Patriot di Gedung KPK.