Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik yang ada di Ibu Kota.
Insentif tersebut diberikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik, baik roda dua dan roda empat, mulai 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Dia menuturkan insentif gratis BBNKB diberikan untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, maupun pemberian warisan dan hibah kendaraan berbasis listrik. Selain kendaraan pribadi, Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan umum.
Anies menegaskan beleid tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang digerakkan dengan sumber daya dari baterai, baik dari kendaraan maupun dari luar.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai," jelasnya.
Dia mengatakan insentif tersebut diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut (follow up) dari tujuh inisiatif DKI Jakarta mengurangi polusi mengacu pada Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Jadi bagi seluruh warga dki jakarta yang ingin mendapatkan intensif pajak ini, dapat mengujungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," ujar Anies.