Bisnis.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Transjakarta Donny Andy S. Saragih menyatakan mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, karena tidak kuat terus digoyang dengan status terdakwa kasus penipuan yang menerpanya.
Donny menyatakan telah mengajukan pengunduran diri kepada Anies sebagai Dirut Transjakarta pada Senin (27/1/2020) siang.
"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny melalui rekaman suara yang diterima Tempo, Senin (27/1/2020).
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Andi S. Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin (27/1/2020).
Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Sebabnya, Donny didakwa kasus penipuan.
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Baca Juga
Sidang kasus mereka telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Donny menyatakan memutuskan mundur karena khawatir jabatannya bakal terus diguncang dan berpotensi merusak citra Anies. Donny menyatakan bakal menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Harus ada yang gentleman. Harus ada yang mengalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan," ujarnya.
"Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau."
Menurut dia, proses seleksi dan pemilihannya menjadi Dirut Transjakarta tidak ada yang dilanggar. Semua poin dalam proses pemilihan telah mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD perusahaan patungan.
"Semua poin-poin yang ada pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang," ujarnya.
"Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang."
Jadi, kata Donny Saragih, baik Pemprov DKI maupun Gubernur tidak ada yang salah. Bahkan, Gubernur bukan tidak teliti dalam proses pemilihan Dirut Transjakarta.
"Memang tidak ada yang dilanggar. Prosesnya kan ada persyaratannya dan itu masuk semua," ujarnya.