Bisnis.com, JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku kontraktor tidak keberatan atas penghentian yang bersifat sementara revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (29/1/2020).
"Kami tidak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti, kami berhenti. Sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa, ya kami tunggu," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020) seperti dilaporkan Antara.
Atas penghentian proyek tersebut, kata Muhidin, pihaknya telah menghentikan pengerjaan proyek itu untuk sementara mulai Rabu dan belum diketahui kapan akan dimulai kembali.
"Belum ada pemberitahuan, sampai kapan (berhentinya) belum, hanya berhenti sementara. Kelanjutannya kami belum tahu," kata Muhidin.
Muhidin mengklaim pekerjaan proyek revitalisasi sudah dikerjakan mencapai 88-90 persen dan ditargetkan selesai pada 15 Februari 2020 sesuai dengan kontrak perpanjangan.
"Kalau memang waktu diberhentikan sementara, pasti nantinya ada akselerasi. Tapi itu nanti. Sementara ini kami menunggu apa yang akan kita lakukan, kita tunggu," kata Muhidin.
Kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara Abu Bakar J. Lamatapo mengatakan, sudah ada kontrak antara Pemprov DKI. Nilai yang akan dibayar jika revitalisasi selesai sebesar Rp50,5 miliar.
"Kalau berhenti berarti bukan sesuatu yang diinginkan satu pihak, karena ada keadaan dari luar, pemerintah pusat, yang penting buat perusahaan sampai di situ, ya bayar sampai situ. Sampai saat ini bayar 75 persen dari kontrak November sampai Desember (2019)," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai ada izin dari Komisi Pengarah yang dia ketuai. Lalu, Pemprov DKI setelah berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Monas, Selasa (28/1).