Bisnis.com, JAKARTA– Sejumlah pedagang di Kota Bogor mengajukan uji materil terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR karena dinilai merugikan.
Sejumlah pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020. Uji materi ini menjadi sebuah langkah akhir dan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya.
Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.
“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers terkait Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Café & Resto, yang diselenggarakan Lembaga Bogor Connection, pada Kamis (6/2/2020).
Gugatan tersebut pun memperoleh dukungan dari Tokoh Muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya. Menurutnya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi masyarakat.
Penerapan Perda KTR di Bogor, simpulnya, tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor. “Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy.
Muaz HD, anggota DPRD Kota Bogor yang juga yang merupakan salah satu anggota Pansus Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Bogor mengapresiasi langkah para pedagang yang melakukan gugatan. "Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujarnya.
Dia menuturkan pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor. "Memang di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.