Bisnis.com, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut ancaman siber di Indonesia selama beberapa tahun terakhir terus meningkat. Untuk itu, aktivitas menjaga privasi dan data pribadi sangat penting guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Brigjen TNI Bondan Widiawan, Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi dan Forensik Digital BSSN mengatakan, pada 2018 BSSN mencatat terjadi 230 juta serangan siber ke Indonesia dengan jenis serangan terbesar yaitu berupa malware.
Menurutnya terdapat ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menangkal ancaman siber, yaitu secara aktivitas dan teknis. Pertama, dari segi aktivitas di mana pengguna Internet lebih kritis menerima informasi. Salah satunya membekali diri dengan pengetahuan keamanan yang cukup, baik melalui literasi, diskusi, atau media yang kredibel.
“Kedua, kita harus waspada, bahwa apa yang kita lakukan melalui internet dapat dilihat dari seluruh dunia. Alangkah lebih baik jika kita menggunakan fitur keamanan tambahan contohnya seperti 2-step verification,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, (24/2/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Bondan Widiawan pada acara ketiga dari rangkaian Kemendagri Goes To Campus “Nasional Is Me” di Universitas Bina Nusantara, Tangerang, Banten. Menurutnya, rawannya serangan malware dan virus di Indonesia terjadi lantaran penggunaan perangkat lunak (software) dan sistem operasi bajakan.
“Penggunaan software atau aplikasi ilegal menambah resiko ancaman Man In The Middle Attack, dimana pihak yang berada di tengah dapat merekam percakapan pribadi kita, artinya sebelum informasi yang kita kirim sampai tujuan,” tambahnya.
Menurut Bondan, dari total traffic Internet di Indonesia, 9% merupakan traffic dalam negeri, selebihnya sebanyak 91% kita berkomunikasi menggunakan jalur traffic pihak luar. Salah satu contohnya adalah penggunaan aplikasi pesan yang servernya berada di luar Indonesia.
“Jika kedaulatan fisik sebuah negara adalah batas wilayah darat dan laut, maka kedaulatan di dunia maya adalah bagaimana kita menjaga privasi dan data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar yang akan merugikan kita,” ujarnya.