Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai narasi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait infeksi virus Corona atau Covid-19 di aplikasi perpesanan instan.
"Mohon teman-teman untuk selalu merujuk kepada sumber informasi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena ada beberapa seperti di WA Grup seperti ini hoaks," ungkap Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/3/2020).
Berikut salah satu contoh pesan berantai yang dipastikan tidak secara resmi keluar dari Pemprov DKI Jakarta atau Tim Tanggap COVID-19 sehingga disebut hoaks:
Disampaikan arahan Gubernur terkait COVID 19 :
PENCEGAHAN :
Skenario pembatasan interaksi terkait penyebaran Covid-19 Pemprov. DKI Jakarta
Langkah-langkah pembatasan :
Baca Juga
1. Aktifitas sekolah dihentikan atau dibatasi
2. Isolasi daerah epicentral
3. Larangan pergi ke tempat keramaian.
4. Pembatalan izin yg sudah dikeluarkan oleh pemprov dan siapkan prosedur pembatalan.
6. Penutupan berbagai aktivitas publik
8. Pembatasan jam buka restaurant
Arahan jangka pendek/langsung :
1. Tidak ada lagi salam-salaman
2. Laksanakan Ingub 16 Tahun 2020
3. Seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan
4. HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan
5. Perketat pembatasan acara2 publik
6. Batalkan seluruh acara yg berisiko penyebaran Covid 19
7. Semua PNS DKI yg menjalani karantina ato dirawat krn terjangkit ato diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong, dengan beban kerja disesuaikan
Daerah dgn potensi Covid 19 :
1. Setia Budi
2. Pancoran
3. Mampang
4. Penjaringan
5. Kembangan
Terkait kabar seperti itu, Catur meminta masyarakat melakukan konfirmasi ke sumber resmi.
"Mohon untuk selalu kalau ada informasi-informasi terkait hal ini, dikonfirmasikan lagi kepada Pemprov DKI Jakarta," tambah Catur.
Beberapa poin dalam pesan berantai tersebut terbilang ekstrem dan tak tepat konteks.
Misalnya dalam poin 1, tidak ada pembatasan terhadap aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
Memang ada beberapa sekolah internasional yang meniadakan aktivitas, seperti ACG School, Mentari Intercultural School, Cikal School, Beacon Academy, Jakarta Taipei School, dan Jakarta International School.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pernah menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki wewenang untuk meliburkan sekolah internasional. Ini merupakan inisiatif sekolah, karena sebagian besar siswa sekolah merupakan warga negara asing.
Untuk poin 2 dan 3, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan larangan tersebut. Sementara poin 4 dan 6, yang merupakan generalisasi terhadap pembatalan izin, juga tidak benar.
Catur menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta membentuk tim review perizinan yang akan menghasilkan keputusan terkait perizinan paling lambat tujuh hari.
Tim ini pun sebelumnya telah berdiskusi dan meminta masukan dengan para asosiasi bidang kesehatan, "Itu dijadikan dasar kriteria ketetapan kriteria perizinan. Akan menghasilkan tiga. Yaitu dibatalkan, ditunda, atau dilanjutkan dengan beberapa catatan," papar Catur.
Sementara itu, poin 8, yakni pembatasan jam buka restaurant merupakan hoaks, dan belum pernah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, terkait poin-poin arahan jangka pendek atau langsung, beberapa di antaranya terbilang hoaks.
Misalnya, tidak ada lagi salam-salaman, seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan.
Terakhir, pemetaan daerah dengan potensi Covid-19 seperti Setia Budi, Pancoran, Mampang, Penjaringan, dan Kembangan, belum secara resmi diungkap Pemprov DKI Jakarta.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti menjelaskan bahwa Tim Tanggap Covid-19 terus melakukan pemetaan risiko untuk kebutuhan internal demi mitigasi wabah dengan lebih baik.
"Pemda melalui data yang kami punya melakukan modelling, simulasi, untuk memitigasi lebih lanjut. Misalnya, riwayat kontak dengan pasien positif, menggunakan data gejala-gejala yang dialami," ujarnya.