Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Corona, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Tenaga Medis

Insentif yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan pandemi infeksi virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberikan insentif senilai Rp215.000 per orang/hari atas keterlibatan mereka di dalam penanganan virus corona yang menghadapi beban berat.

"Karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan jumlahnya meningkat secara signifikan dan tenaga maupun pikiran yang mereka harus berikan cukup besar, bukan saja hari-hari ini. Sesungguhnya sudah selama dua bulan terakhir ini cukup intensif," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3/2020).

Anies menjelaskan angka ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.

"Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta,” tambahnya.

Anies menyebut tenaga medis merupakan garda terdepan dalam penanganan virus corona dan berpotensi paling besar terpapar pandemi ini, "Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19."

“Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu,” tutup Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper