Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona: Pelayanan Publik Tutup, Begini Cara Urus Perizinan dan Dokumen Sipil Online

Langkah social distancing measure di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas diberlakukan, bahkan di sektor pelayanan publik.
Ilustrasi- Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi- Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah social distancing measure di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas diberlakukan, bahkan di sektor pelayanan publik.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan erat dengan sektor pelayanan publik untuk warga Ibu Kota pun mempersiapkan skema dalam jaringan (daring) atau online untuk tetap memberikan pelayanan.

Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang mempersiapkan aplikasi Alpukat Betawi lewat laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id untuk mengurus KK, KTP-el, akta kelahiran maupun kematian, Kartu Identitas Anak, juga legalisir dan duplikat akta pencatatan sipil.

Disdukcapil juga mempersiapkan laman silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id untuk permohonan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Jakarta.

Kepala Diadukcapil Dhany Sukma menjelaskan bahwa pelayanan online ini akan berlangsung hingga masa isolasi selesai, yakni 31 Maret 2020,

"Untuk semua pengambilan dokumen berbasis layanan daring atau online, juga dilakukan setelah hari itu,  1 April 2020," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/3/2020).

Layanan Perizinan

Selain Disdukcapil, terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta juga menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.

DPMPTSP DKI Jakarta pun mengalihkan pelayanan ke online yang dapat dijangkau masyarakat melalui website http://jakevo.jakarta.go.id. Layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 pun tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB.

Pemohon izin pun dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan nonperizinan melalui email [email protected] atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.

“Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan #bisadarirumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,” ungkap Benni.

“Undang Undang telah mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik yang Prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayanidengan baik dan layanan diakses #bisadarirumah,” tambahnya.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website

Tim Review Perizinan

Sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta yang mengimbau agar penyelenggaraan acara yang berpotensi menghadirkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda dan perizinan terkait hal tersebut dapat ditinjau ulang melalui pembentukan Tim Review Perizinan.

“Perlu diinformasikan, bagi pemohon perizinan penyelenggaraan acara atau event yang berpotensi mendatangkan banyak orang dihimbau untuk mendapatkan Rekomendasi dari Tim Review Perizinan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran Covid-19,” ujar Benni.

Hal ini sesuai dengan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penyebaran Covid-19 pada Penyelenggaraan Acara di Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut pemohon dapat menghubungi layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 extension: 4, khusus layanan Konsultasi Review Perizinan Penyelengaraan Acara yang beroperasi mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 21.00,” tutup Benni yang juga ditunjuk sebagai ketua Tim Review Perizinan.

Sesuai amanat gubernur, masyarakat yang mendapati tenggat waktu update dokumen kependudukan atau habis masa perizinan pada 17-31 Maret 2020, tak perlu terburu-buru untuk mengurusnya, sebab tidak akan ada denda yang dikenakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper