Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk 19 orang yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Palmerah dan Pasar Rumput pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada banyak orang yang berkumpul di warnet daerah Palmerah dan Pasar Rumput sekitar pukul 01.30 WIB Kamis 2 April 2020. Kemudian, setelah mendapat informasi itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung membagi tim untuk menuju ke dua lokasi tersebut.
"Total ada 19 orang yang kami amankan karena tidak mematuhi PSBB di wilayah Palmerah dan Pasar Rumput," tuturnya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Yusri, 19 orang tersebut hanya diperiksa dan tidak dilakukan upaya penahanan. Setelah diperiksa dan diberikan imbauan, belasan orang yang ditangkap itu dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
"Kami masih persuasif ya. Mereka diminta untuk membuat pernyataan setelah diamankan dan juga dilakukan pemeriksaan," katanya.