Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelurkan surat edaran mengimbau warga Ibu Kota tidak memakai masker medis, demi memprioritaskan ketersediaan stok untuk tenaga medis atau kesehatan.
Hal ini tercantum dalam SE No 9/2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) yang diteken Anies pada Jumat (3/4/2020), dan diserukan pada Sabtu (4/4/2020).
"Peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antarorang," jelas Anies dalam keterangannya.
Dalam surat edaran tersebut, Anies menyebut telah mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis. Namun demikian, Anies tetap menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker jenis lain ketika berkegiatan keluar rumah.
Berikut 8 seruan Anies tersebut:
1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
3. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari.
4. Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
5. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan.
6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain.
8. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.