Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna KRL Pakai Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Kereta

Penggunaan masker untuk naik KRL itu akan diwajibkan untuk seluruh penumpang mulai 12 April 2020.
Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia meminta pengguna kereta rel listrik untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta. 

Hal tersebut, kata Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, sebagai upaya untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2  meluas.

Penggunaan masker untuk naik KRL itu akan diwajibkan untuk seluruh penumpang mulai 12 April 2020.

 “Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker,” kata Adli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020),

Adapun masker yang disarankan adalah jenis kain yang dapat dicuci kembali  dengan minimal dua lapis. Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, penumpng juga dianjurkan untuk menjaga jarak aman, sering mencuci tangan menggunakan sabun, serta menunda perjalanan yang tidak mendesak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan perintah kepada 3 perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT untuk tak mengizinkan masyarakat yang tidak mengenakan masker naik ke kendaraan umum mereka.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan naik kendaraan umum," bunyi surat Anies kepada tiga perusahaan transportasi tersebut. 

Anies meminta kepada 3 perusahaan itu untuk mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut secara masif pada tanggal 6 April hingga 11 April mendatang. Ia juga meminta penegakan aturan mulai berlaku pada 12 April 2020.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Seperti diketahui, jumlah masyarakat yang terinfeksi virus SARS-CoV-2 terus melonjak sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, Ahad 5 April 2020 virus asal Wuhan, China, telah menelan korban jiwa hingga 191 orang atau 9 persen dari 2.092 orang yang terinfeksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper