Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menandatangani surat yang menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Surat itu ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4/2020).
Dari salinan SK yang diterima, Terawan mendasari keputusannya atas dua pertimbangan utama.
Pertama, data yang ada disebut telah menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat.
Hal ini juga kemudian diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanankan PSBB di wilayah DKI Jakarta, agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
Atas dua pertimbangan di atas, Terawan pun memutuskan bahwa DKI Jakarta memang perlu menerapkan PSBB di wilayahnya.
Keputusan ini berlaku sejak SK tersebut ditetapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mengkonfirmasi surat ini.
"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujarnya.