Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Janji Bantu Warga Miskin Terdampak PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ekomomi masyarakat miskin dan rawan miskin akan dibantu seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 10 April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan pers mengenai pemberlakuan PSBB./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan pers mengenai pemberlakuan PSBB./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ekomomi masyarakat miskin dan rawan miskin akan dibantu seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 10 April.

"Terkait dengan tanggung jawab pemerintah, Pemprov DKI bersama pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Seperti diketahui, sebelumnya Anies menjanjikan 3,7 juta keluarga miskin dan rawan miskin di Jakarta akan mendapat bantuan hidup Rp1 juta per keluarga per bulan. Bantuan itu diberikan selama 2 bulan. Total keseluruhan dana yang diperlukan menjadi Rp7,4 triliun.

Beban bantuan sosial ini akan dibagi dua yakni dari APBD DKI Jakarta untuk 1,1 juta keluarga miskin yang telah menerima program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, sedangkan pemerintah pusat membantu Rp4,567 triliun selama 2 bulan atau sekitar Rp800.000 per keluarga untuk 2,6 juta keluarga.

Untuk langkah awal, Anies akan memulai mendistribusikan sembako bersama jajaran TNI dan Polri untuk masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan mulai Kamis (9/4/2020).

"Pendistribusian dilakukan bersama-sama, dari tadi dari jajaran Pemprov, kepolisian dan jajaran TNI dan itu akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing dan itu dilakukan sampai ke RW, jadi kita bisa menjaga [kebutuhan masyarakat] sampai ke level RW," ungkapnya.

Anies pun menjamin kebutuhan keseharian untuk rakyat kecil, seperti toko retail, warung kelotong, dan pedagang yang memberikan kebutuhan warga akan dikecualikan dari PSBB, atau boleh tetap berkegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper