Bisnis.com, JAKARTA – Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan keramaian.
Kendati demikian, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.
"Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
Syarat tersebut, menurutnya, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan. "Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya, itu yang ditiadakan," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.
Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.
Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.