Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skenario Transportasi di Jakarta saat PSBB Diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan pembatasan transportasi saat Jakarta resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan pembatasan transportasi saat Jakarta resmi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian. Berbagai skenario dimasukkan untuk mendapatkan pengaturan yang ideal buat Jakarta," jelas Syafrin kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Seperti diketahui, setelah Jakarta mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran, kini tengah menggodok landasan hukum dan teknis untuk menggelar PSBB.

Beberapa gambaran pembatasan transportasi telah diungkap Anies. Sementara itu, Anies menjanjikan dokumen akan rampung dalam waktu dekat, paling cepat per hari ini, Rabu (8/7/2020).

Oleh sebab itu, Syafrin mengungkap gambaran serupa, sembari menunggu aturan resmi yang akan keluar bersamaan dengan terbitnya regulasi umum PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, "nanti [pembatasan transportasi] juga akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur," tambah Syafrin.

Seperti diketahui, beberapa perbedaan pembatasan transportasi sebelum dan setelah PSBB terletak pada jangkauannya yang lebih luas.

Seluruh transportasi umum tanpa terkecuali hanya beroperasi sejak 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Seiring dengan kaidah socisl distancing, kapasitas penumpang untuk seluruh transportasi umum di Jakarta pun akan turun 50 persen.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," ujar Anies, Selasa (7/4/2020) malam.

Hal ini, termasuk kendaraan pribadi baik motor-mobil, angkutan penumpang di jalan, dan angkutan massal, selain yang dikecualikan dalam Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk kendaraan pribadi, Anies menjelaskan kendaraan yang melewati ruas-ruas jalan Ibu Kota dan keluar-masuk Jakarta secara prinsip masih boleh melakukan aktivitas.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing. Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," jelasnya.

Dalam dokumen viral yang tersebar di masyarakat, terungkap bahwa motor tak boleh lagi berboncengan. Adapun mobil sedan hanya bisa diisi 3 orang dan mobil nonsedan bisa diisi 4 orang.

Menanggapi hal ini, Syafrin menyebut ada baiknya masyarakat menunggu Pergub dan aturan teknis pembatasan transportasi rampung terlebih dahulu dan diterbitkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta, "Tidak benar [dokumen itu dari Pemprov DKI], rumusan belum rampung."

Sementara untuk ojek online (ojol), Anies menjelaskan bahwa akan peraturan baru yang nantinya akan disempurnakan dalam Pergub.

"Untuk delivery barang, confirm boleh. Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Artinya, ojol roda dua atau motor tak bisa lagi membawa penumpang, namun masih bisa melakukan jasa antar makanan dan barang.

Sementara itu, bagi warga yang ingin bepergian menggunakan Ojol, maka hanya boleh memesan Ojol roda empat atau mobil dengan tetap menerapkan standar physical distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper