Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak semua roda dua diizinkan beroperasi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
"Kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," jelasnya, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menjelaskan roda dua sebagai jasa pengantaran (ojek online) tidak diperbolehkan mengantarkan penumpang. Hal ini merevisi pembicaraan sebelumnya yang memungkinkan ojek online mengantarkan penumpang.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan. Tetapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020," jelasnya.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang
Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. "Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," tuturnya.
Baca Juga
Anies menegaskan secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursinya. Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker.