Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Terapkan PSBB, 10 Sektor Usaha Swasta Dikecualikan

Sektor konstruksi dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Antara-M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020) menghentikan sementara aktivitas kantor dan aktivitas di tempat kerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketentuan tersebut berlaku untuk semua kecuali instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, dan BUMN serta BUMD.

Adapun sektor usaha swasta ada sepuluh sektor yang dikecualikan. Satu, kesehatan.Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Sektor yang dikecualikan keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"Dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk," jelas Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

PSBB mengharuskan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya

Adapun sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua.

"Bisa menggunakan delivery (pengantaran) atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa," ujarnya.

Menurut Anies, ketentuan PSBB intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan. Jadi kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan

Kemudian juga, terkait dengan logistik. Di situ juga ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang dan barang ada pembatasan. Nanti saya sampaikan terkait dengan itu secara khusus

Terkait dengan organisasi sosial, maka organisasi sosial kemasyarakatan yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan, terkait dengan penanganan Covid-19

"Jadi itu aktivitas yang dikecualikan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper