Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hotel dan Restoran di Jakarta Jamin Taat PSBB

Di Jakarta, sudah lebih dari 90 hotel yang tutup, sedangkan secara nasional sudah lebih dari 1.500 hotel.
Pemilik dan pengelola hotel tetap diperkenankan beroperasi selama status PSBB di Jakarta. -Foto PHRI
Pemilik dan pengelola hotel tetap diperkenankan beroperasi selama status PSBB di Jakarta. -Foto PHRI

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta Krishandi mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah pasti menaati seluruh protokol pembatasan sosial berskala besar.

Menurutnya, hal ini bukan hanya karena risiko hukuman pidana dan denda yang mengancam, melainkan juga lebih kepada keamanan dan rekam jejak usaha itu sendiri di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kris memberi contoh seperti restoran, apabila dalam 3 minggu belakangan telah berupaya menjaga jarak pelanggan, kini setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mereka hanya menerima pembelian secara antar atau bungkus.

Sementara itu, kalangan hotel sudah pasti tidak ada yang berani membuka fasilitas, misalnya, kolam renang atau tempat gim. Semua pegawai pun menyambut tamu memakai masker dan senantiasa mengecek kesehatan tamu lewat suhu badan dan keadaan .

"Karena kalau ada yang kena [positif Covid-19] di tempat kami, dampaknya lebih repot," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/4/2020).

Terang saja, apabila tempat usaha yang diperbolehkan tetap buka di kala PSBB tak menjaga diri dan menjadi tempat penularan Covid-19, tempat usaha tersebut justru harus tutup selama 14 hari demi sterilisasi.

"Malah merugi kan? Belum lagi nama kaminanti terpampang [di kronologi perjalanan pasien positif Covid-19]. Jadi imej juga, ada [terkena] efeknya. Dampaknya nanti orang justru tidak berani datang ke tempat kita," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kris menjamin bahwa usaha hotel dan restoran akan menaati protokol PSBB bagaimanapun ketatnya, walaupun iklim bisnis tengah anjlok akibat virus corona ini.

"Keadaannya parah. Di Jakarta yang tutup sudah lebih dari 90 hotel, nasional sudah lebih dari 1.500 hotel. Tingkat okupansi kebanyakan satu digit, tidak lebih dari 10 kamar," terangnya.

Oleh sebab itu, Kris berharap besar pemerintah secepatnya memberi insentif bagi perusahaan, serta bantuan kepada para pegawai yang terdampak, utamanya pekerja harian yang kini dirumahkan.

Dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, sektor restoran dan hotel memang boleh tetap buka atau mendapat pengecualian dalam PSBB asalkan patuh pada persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper