Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta tengah membuka pendataan para pelaku industri kreatif terdampak pandemi virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan bahwa pendataan ini diperlukan sebagai latar belakang pembuatan kebijakan.
"Kita mencoba membantu pendataan dulu. Nantinya bisa sebagai latar belakang kebijakan tertentu dari pemerintah pusat, atau bisa juga masuk ke program Kartu Prakerja," ungkap Cucu ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (12/4/2020).
Para pelaku industri kreatif mulai dari sektor Aplikasi dan Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Produk, Fesyen, Desain Interior, hinga Desain Komunikasi Visual.
Selain itu, pelaku Seni Pertunjukkan, Film dan Video atau Animasi, Fotografi, Kriya, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Rupa, serta Televisi dan Radio, atau lainnya, bisa mendaftar ke laman bit.ly/PendaftaranIndustriKreatifTerdampakCovid19.
Dalam laman tersebut, para pelaku industri kreatif diminta mengisi data diri, keluhan, produk, jumlah tenaga kerja apabila ada, dan omzet sebelum dan sesudah terdampak COVID-19.
"Kita pahami pasti ada pelaku industri kreatif yang terdampak, misalnya seniman, itu kan pasti keadaannya seperti di-PHK secara tidak langsung. Misalnya karena COVID-19 ini tidak ada order, omzetnya jadi sepi. Atau pembuat film yang tidak bisa beraktivitas karena tempat syuting ditutup semua," jelas Cucu.