Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

@dishubbekasikota: Begini Aturan Pembatasan Kendaraan di 32 Check Point

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermotor yang diterapkan di 32 check point terkait pelaksaanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Pembatasan kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi
Pembatasan kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermotor yang diterapkan di 32 check point terkait pelaksaanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan regulasi yang dikeluar Dinas Perhubungan Kota bekasi yang diunggah di Instagram @dishubbekasikota ketentuan pembatasan itu berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang, angkutan umum, dan kendaraan bermotor pribadi.

Khusus untuk angkutan barang, hanya tujuh jenis angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, yaitu:

a. Angkutan Barang untuk Medis, Kesehatan & Sanitasi
b. Angkutan Barang untuk Bahan Pokok
c. Angkutan Barang untuk Makanan, Minuman & Sayuran
d. Angkutan Barang untuk Pengangkut BBM
e. Angkutan Barang untuk Industri, Infrastruktur & Assembling
f. Angkutan Barang untuk KeperluanExport/Import
g. Angkutan Barang untuk Jasa Pengiriman.

Adapun ketentuan pembatasan jumlah penumpang untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum adalah sebagai berikut.

KENDARAAN PRIBAI
1. Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 di belakang)
2. Mini Bus (Bukan Sedan)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 7 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 4 orang (1 Pengemudi, 2 di tengah, 1 di belakang)
3. Sepeda Motor
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 1 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 1 orang Hanya Pengemudi (dilarang berboncengan)

ANGKUTAN UMUM
1. Taksi
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang - Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 Penumpang)
2. Angkutan Online roda 4
a. Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 4 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 3 orang (1 Pengemudi + 2 Penumpang)
b. Bukan Sedan
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 5 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 4 orang (1 Pengemudi + 3 Penumpang)
3. Angkutan Online roda 2 (Ojol Opang)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 1 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 1 orang (1 Pengemudi)
4. Angkot (Angkutan Umum)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : 12 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 6 orang (1 Pengemudi)
5. Bus (Kap. Angkut > 7 Orang)
- Kapasitas angkut/ tempat duduk : >7 orang
- Jumlah yang boleh diangkut : 50% dari kapasitas angkut

Pemberlakukan penerapan pembatasan penumpang diikuti dengan penindakan pelanggaran yang dilakukan Polresta Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi di 32 lokasi check poin. Berikut lokasinya.

1. Perbatasan Bantar Gebang – Cileungsi Bogor
2 Perbatasan Medan Satria – Tarumajaya
3. Perbatasan Medan Satria – Cakung
4. Perbatasan Molek – Lubang Buaya Jaktim
5. Perbatasan Al Hakim – Kalimalang Jaktim
6. Perbatasan Jatiwarna – Cipayung
7. Perbatasan Jatmurni – Cilangkap
8. Perbatasan Jatiraden – Pondok Ranggon
9. Gerbang Nusantara - Cibubur
10. Perbatasan Kranggan – Pondok Ranggon
11. Perbatasan Bintara Cakung
12. Perbatasan Bintara – Pondok Kopi
13. Perbatasan Bintara Jaya – Pondok Kopi
14. Perbatasan Kota Baru – Cakung (Perum Harapan Regency RW. 13)
15. Perbatasan Kota Baru – Cakung (Perum Harapan Regency RW. 14)
16. Perbatasan Kota Baru – Cakung (Jl. Harapan Baru)
17. Perbatasan Bintara Jaya – Duren Sawit (Sumber Artha)
18. Perbatasan Bekasi Utara – Tambun (Giant Wisma Asri)
19. Perbatasan Pondok Ungu Permai – Babelan
20. Perbatasan Teluk Pucung – Babelan
21. Perbatasan Bulak Kapal – Tambun
22. Perbatasan Margahayu – Tambun (Kalimalang)
23. Pintu Keluar Tol Bekasi Barat
24. Pintu Keluar Tol Bekasi Timur
25. Pintu Keluar Tol Jatiasih
26. Pintu Keluar Tol Jatiwarna
27. Pintu Keluar Tol Jatiwaringin
28. Pintu Keluar Tol Jatibening
29. Pintu Keluar Tol Kalimalang (Kota Bintang)
30. Perbatasan Bekasi Utara dan Kabupaten Bekasi (Marakash)
31. Perbatasan Mustika Jaya – Setu Kali Kembang (Jl. Cimuning – Setu)
32. Perbatasan Mustika Jaya - Setu (Jalan Baru Grand Wisata Pintu Selatan)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper