Bisnis.com, JAKARTA – Kendati telah memiliki izin untuk beroperasi dari Kementerian Perindustrian, sejumlah kelompok industri yang tidak masuk dalam daftar yang boleh beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan tetap diawasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah menjelaskan setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, namun telah mendapatkan izin dari Kemenperin.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta menyebutkan hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.
Adapun 11 sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Oleh sebab itu, Andri menjamin bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tak dikecualikan, tetapi masih mendapat keistimewaan untuk tetap beroperasi tersebut.
"Kita patokannya kepada Pergub [PSBB DKI Jakarta] pasal 10 ayat 2. Kita lihat, kita awasi, kita dampingi, agar mereka mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Di sana sudah tertulis lengkap mencakup semua. Kalau sudah melaksanakan it's oke," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga
Kendati demikian, Andri mengaku tak bisa mengeluarkan nama-nama 200 perusahaan berizin Kemenperin tersebut. Namun, Andri menggambarkan beberapa contoh perusahaan yang telah diperiksa oleh pihaknya.
"Misalnya di Panasonic dengan di Mowilex. Di Panasonic cuma ada satu [kekurangan], kalau untuk prosedur kesehatannya sudah memenuhi syarat. Tetapi tinggal pembatasan karyawannya saja yang harus dikurangi. Setelah itu diperbaiki, ya, tidak masalah," tambahnya.
Terkini, pihak Disnakertrans DKI Jakarta akan terus melakukan kunjungan pengecekan dan pendataan ke berbagai perusahaan yang harus menghentikan operasi sesuai PSBB.
Pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah memulainya dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, berlanjut ke seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dekat.
"Kemarin kalau tidak salah dari 61 [perusahaan] yang kita lakukan sidak, ada lima yang kita lakukan penutupan. Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," jelasnya.
Namun demikian, Andri mengaku belum mewacanakan alternatif pembatasan tanpa penutupan lain selama PSBB. Pihaknya masih akan berpatokan pada Pergub PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini demi menanggapi saran beberapa pengamat bahwa mobilitas perkantoran yang masih tinggi di Jakarta harus terpecah.
Misalnya, seperti mewajibkan perusahaan mengurangi jam kerja karyawan di pagi hari agar kepadatan di transportasi umum ketika jam berangkat kerja tak terjadi, menyediakan tempat tinggal sementara di dalam Jakarta untuk para karyawan yang berdomisili di Bodetabek, atau menerapkan sistem ganjil-genap tanggal lahir karyawan yang masuk kerja agar mobilitas tak terlalu padat.