Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan pemberian surat teguran bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak disertai dengan penyitaan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Surat teguran yang sepintas mirip dengan surat tilang hanya sebatas tanda bahwa warga telah melanggar ketentuan PSBB.
"Enggak (penyitaan STNK dan SIM). Kami mau edukasi ke masyarakat supaya sadar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Yusri menjelaskan pemberian surat teguran itu agar masyarakat tahu bahwa penegakan PSBB serius dilakukan pemerintah. Masyarakat yang mendapat surat teguran nantinya akan didata.
Jika mereka kedapatan melanggar untuk yang kedua kali maka tindakan tegas baru akan diberikan kepada mereka.
"Memang ada ancamannya, tapi kan itu opsi terakhir. Kami tidak mengharapkan (sampai ditindak tegas)," kata Yusri.
Saat ini beredar surat teguran dari polisi kepada masyarakat yang melanggar PSBB. Surat teguran berlogo Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu sepintas mirip surat tilang. Namun, polisi memastikan pemberian surat itu tak disertai penyitaan SIM atau STNK seperti surat tilang.
Adapun surat teguran yang beredar di masyarakat berisi identitas pelanggar hingga lokasi pelanggaran terjadi. Selain itu, dalam surat tersebut juga terlihat klasifikasi pelanggaran yang terbagi berdasarkan jenis kendaraan, yakni sepeda motor, mobil, dan kendaraan umum.
Pelanggaran itu antara lain, tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggaran berupa tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. Pelanggaran angkutan umum atau barang berupa beroperasi melebihi jam operasional dan tidak memberlakukan jaga jarak atau social distancing.