Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar PSBB Ditindak Tegas bila 2 Kali Melanggar

Yusri menjelaskan pemberian surat teguran itu agar masyarakat tahu bahwa penegakan PSBB serius dilakukan pemerintah. Masyarakat yang mendapat surat teguran nantinya akan didata.
Surat teguran untuk pelanggar PSBB dari Polda Metro Jaya. JIBI/Bisnis-Andri Trisuda
Surat teguran untuk pelanggar PSBB dari Polda Metro Jaya. JIBI/Bisnis-Andri Trisuda

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan pemberian surat teguran bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak disertai dengan penyitaan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Surat teguran yang sepintas mirip dengan surat tilang hanya sebatas tanda bahwa warga telah melanggar ketentuan PSBB.  

"Enggak (penyitaan STNK dan SIM). Kami mau edukasi ke masyarakat supaya sadar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Yusri menjelaskan pemberian surat teguran itu agar masyarakat tahu bahwa penegakan PSBB serius dilakukan pemerintah. Masyarakat yang mendapat surat teguran nantinya akan didata.

Jika mereka kedapatan melanggar untuk yang kedua kali maka tindakan tegas baru akan diberikan kepada mereka. 

"Memang ada ancamannya, tapi kan itu opsi terakhir. Kami tidak mengharapkan (sampai ditindak tegas)," kata Yusri. 

Saat ini beredar surat teguran dari polisi kepada masyarakat yang melanggar PSBB. Surat teguran berlogo Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu sepintas mirip surat tilang. Namun, polisi memastikan pemberian surat itu tak disertai penyitaan SIM atau STNK seperti surat tilang. 

Adapun surat teguran yang beredar di masyarakat berisi identitas pelanggar hingga lokasi pelanggaran terjadi. Selain itu, dalam surat tersebut juga terlihat klasifikasi pelanggaran yang terbagi berdasarkan jenis kendaraan, yakni sepeda motor, mobil, dan kendaraan umum. 

Pelanggaran itu antara lain, tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggaran berupa tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. Pelanggaran angkutan umum atau barang berupa beroperasi melebihi jam operasional dan tidak memberlakukan jaga jarak atau social distancing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper