Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jabodetabek, Pengguna Angkutan Umum Bersubsidi Turun Drastis

Penurunan sudah terjadi sejak sebelum pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi, yang dimulai 10 April 2020 di wilayah DKI Jakarta.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan pengguna angkutan umum di wilayah Jabodetabek cenderung menurun pada masa pandemi Covid-19, pengguna Transjakarta turun hingga 34,5 persen.

Penurunan sudah terjadi sejak sebelum pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi, yang dimulai 10  April 2020 di wilayah DKI Jakarta menyusul kemudian Jawa Barat (Depok, Bekasi dan Bogor Raya) pada 15 April 2020 serta Banten (Tangerang Raya) pada 18 April 2020.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menyatakan khususnya di DKI Jakarta pada Maret 2020 sudah berinisiasi melakukan berbagai pembatasan termasuk pembatasan transportasi sehingga pada bulan Maret tersebut sudah mulai terjadi penurunan pengguna angkutan umum massal yang cukup berarti.

"Untuk layanan TransJakarta selama bulan April 2020 sampai dengan 15 April 2020 jumlah penggunanya mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu sebanyak lebih kurang 83 ribu orang/hari," jelasnya, Senin (20/4/2020).

Padahal, dalam kondisi normal pada Januari 2020 jumlah penumpang mencapai lebih kurang 840 ribu orang/hari. Penurunan penumpang Transjakarta bahkan sudah dimulai sejak  bulan Maret yaitu rata rata 550 ribu orang/hari atau turun 34,52 persen dibandingkan jumlah penumpang normal pada bulan Januari 2020.

Penurunan penumpang juga terjadi pada layanan Moda Raya Terpadu (MRT). Pada hari-hari normal pada bulan Januari 2020 lalu, penggunanya mencapai sekitar 85 ribu orang/hari.

Pada Maret, sudah mengalami penurunan sebesar 47,05 persen, yaitu sekitar 45 ribu orang/hari. Data terakhir tercatat pada April sampai dengan 15 April 2020  hanya berkisar 5 ribu penumpang/hari, atau turun sebesar 94,11 persen dibandingkan dengan Januari 2020.

Hal yang tidak berbeda terjadi pada moda transportasi KRL. Pada Januari 2020 lalu, KRL setiap harinya masih melayani sebanyak kurang lebih 859 ribu orang. Pada Maret, jumlahnya turun sebesar 30,38 persen menjadi sekitar 598 ribu orang/hari.

Adapun untuk April 2020 sampai dengan tanggal 15 April, terjadi penurunan penumpang yaitu hanya sebanyak 183 ribu orang/hari atau turun 78,69 persen dibanding kondisi normal Januari 2020.

Untuk LRT Jakarta yang pada masa normal Januari 2020 melayani penumpang sekitar 3.800 orang/harinya, mengalami penurunan sebesar 47,36 persen pada bulan Maret 2020 menjadi hanya mengangkut sekitar 2 ribu orang/hari.

Pada  April ini sampai dengan 15 April 2020 jumlah penumpang LRT Jakarta tinggal sekitar 264 orang/hari atau turun 93,05 persen dibanding kondisi normal Januari 2020.

Sampai dengan saat ini belum diperoleh data volume penumpang angkutan umum di luar DKI Jakarta dalam wilayah Jabodetabek. Namun, dengan adanya pengurangan jumlah penumpang angkutan umum massal tersebut dengan sendirinya juga akan mengurangi jumlah penumpang-yang diangkut oleh feeder-feeder di masing-masing wilayah.

“Dalam beberapa waktu terakhir kami sangat intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Se-Jabodetabek, dan hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun,“ kata Polana.

Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum akan menurun karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi.

Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB yaitu di DKI Jakarta angkutan umum hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB, sementara itu wilayah bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Dari hasil pengawasan di lapangan juga diketahui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB relatif kecil dan sebagian besar terkait penerapan physical distancing pada kendaraan pribadi dan pemakaian masker yang ditemukan oleh petugas di check point.

Sementara, untuk terminal dan stasiun bila tidak memenuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper