Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan menjadi masa penegakan hukum tanpa toleransi.
Dia menjelaskan bahwa setelah evaluasi PSBB Jilid I, ternyata masih banyak masyarakat, terutama perusahaan yang masih beroperasi, padahal tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB.
"Karena itu di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut Anies, perusahaan harus memahami bahwa ini membahayakan tenaga kerjanya sendiri dan konsekuensinya besar.
Bahkan ada beberapa contoh,ada perusahaan yang memaksakan dan ternyata betul ada pekerjanya yang positif Covid-19, sehingga justru seluruh operasi usaha harus dihentikan selama 14 hari.
"Perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi, karena kita menemukan di lapangan diingatkan, setelah petugas meninggalkan lokasi, kembali beroperasi lagi. Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," tegas Anies.