Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Resmi Perpanjang PSBB hingga 12 Mei 2020

PSBB tahap dua itu akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020.
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan pembatasan sosial beksala besar (PSBB) di Kota Bekasi/Istimewa
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan pembatasan sosial beksala besar (PSBB) di Kota Bekasi/Istimewa

Bisnis.com, BEKASI – Pemkot Bekasi resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala  besar (PSBB).

PSBB tahap dua itu akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020.

Dikutip dari www.corona.bekasikota.go.id, perpanjangan PSBB itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan di berlakukan perpanjangan untuk PSBB tahap II, dimulai 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

Dengan demikian, perpanjangan PSBB juga berlaku untuk Kota Bogor,  Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Covid- 19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi mengatakan penjagaan di 32 titik akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang, kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih diperketat.

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 maupun roda 4, perinciannya roda 2 akan tetap dengan satu pengendara jika masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan jarak kursi penumpang.

Ditegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga, jika masih berkeliaran tanpa keperluan, karena warga masih menganggap remeh virus corona. Untuk PSBB tahap dua, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper