Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Menindak 23.310 Pelanggar PSBB

Berdasarkan data pihak kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Selama 16 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah menindak 23.310 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan unsur TNI dan pemerintah daerah. 

"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, data tersebut dihimpun selama 16 hari penerapan atau penindakan PSBB yakni sejak tanggal 13 April sampai 28 April 2020.

Berdasarkan data pihak kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu sebanyak 13.096 pelanggar," ungkap Sambodo.

Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 4,712 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang dtetapkan selama pemberlakukan PSBB yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 1.843 pelanggar.

Adapun, sanksi yang diberikan oleh polisi hanya berupa surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper