Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara Salat Idulfitri di rumah, Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penyelenggaraan Salat Idulfitri.
Pada Rabu 13 Mei 2020, MUI mengeluarkan fatwa No.28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa MUI itu bahkan telah memberikan rincian mengenai panduan tata cara Salat Idulfitri dirumah. Silakan download DI SINI fatwa MUI No.28/2020 tersebut.
Baca Juga : Cara Salat Idulfitri di Rumah |
---|
Meskipun demikan Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H berkaitan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kantor berita Antara melaporkan pengurus masjid yang berokasi di Jakarta Selatan itu tetap memematuhi keputusan pemerintah.
"Kalau PSBB diperpanjang lagi kita tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Kalau tidak diperpanjang, kita siap untuk melaksanakan salat," kata Haji Iding, Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, di Jakarta, Sabtu (16/5/2020) seperti dilaporkan Antara.
Iding mengatakan, pengurus masjid tetap taat dan patuh terhadap peraturan selama wabah COVID-19 masih terjadi, walau sebenarnya ada keinginan dalam hati untuk mengadakan shalat Idulfitri.
Menurut dia, apabila PSBB diperpanjang, secara otomatis shalat Idul Fitri ditiadakan di masjid, maka Masjid Agung Al Azhar akan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri dari rumah masing-masing.
"Imbauan kita sampaikan lewat kanal-kanal sosial media yang kita miliki, spanduk, dan lewat pesan grup, maupun pemberitahuan dari mulut ke mulut," kata Iding.
Selain itu, lanjut Iding, Masjid Agung Al Azhar juga akan mengeluarkan panduan atau tata cara melaksanakan Shalat Idul Fitri dari rumah sesuai tuntunan Dewan Syariah Al Azhar.
"Nanti kita susun tuntutan dan tata caranya shalat idul fitri di rumah, setelah itu akan kita sampaikan ke masyarakat lewat media sosial yang kita miliki," kata Iding.
Selama Ramadhan, Masjid Al Azhar menutup aktivitas syiar Islam secara tatap muka, mengalihkan dengan kegiatan secara daring lewat program kajian daring yang disiarkan secara streaming di kanal YouTube masjid tersebut.
Masjid Agung Al Azhar merupakan masjid terbesar di wilayah Jakarta Selatan, dibangun atas prakarsa tokoh sejumlah tokoh Partai Masyumi pada tahun 1953.
Sebelum pandemi COVID-19, Masjid Agung Al Azhar melaksanakan shalat hari raya setiap tahunnya secara terbuka di bagian halaman masjid yang mampu menampung 2.000 jamaah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (13/5) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.
Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.
Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.