Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU saat Pandemi Covid-19

Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diharapkan mengikuti jadwal pencairan dana, demi menghindari kerumunan massa di Kantor Bank DKI maupun ATM saat pandemi Covid-19.
Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap I 2020
Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap I 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diharapkan mengikuti jadwal pencairan dana, demi menghindari kerumunan massa di Kantor Bank DKI maupun ATM saat pandemi Covid-19.

Terkini, jadwal pencairan dana penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020 terdekat akan diberikan kepada jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM yang dimulai hari ini, Senin (18/5/2020).

Disusul penerima KJMU dan KJP Plus tingkat SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Sementara itu, bagi penerima manfaat KJP Plus tingkat SD/SDLB/MI yang sebenarnya sudah mulai bisa dicairkan tanggal 15 Mei 2020, masih bisa tetap mencairkan dana.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana bahkan menjelaskan bahwa apabila perlu, penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing.

"Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan beberapa hal," jelasnya.

Pertama, selalu menggunakan masker tanpa kecuali. Kedua, tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Ketiga, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin. Terakhir, hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

Pemprov DKI berharap relaksasi dan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi agar penerima KJP Plus dan KJMU bisa mencairkan dana secara penuh setiap bulan, tak ada lagi aturan nontunai seperti dalam keadaan normal.

Selain itu, dari pencairan tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun mengakomodasi perluasan pemanfaatan dana KJP Plus dan KJMU ini, yang bisa masyarakat gunakan untuk kebutuhan pangan dan kesehatan, bukan hanya di sektor pendidikan seperti dalam keadaan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler