Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies: Jangan Mudik, Pikirkan Orang Banyak!

"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi, karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus Covid-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020)./Antara
Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus Covid-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat jangan memikirkan diri sendiri dengan melakukan mudik dan balik pada Idulfitri 1441 Hijriah ini yang memang sudah dilakukan pembatasan.

Anies menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena bila terjadi arus mudik dan arus balik, akan berpotensi terjadinya gelombang pandemi Covid-19 kedua yang sangat besar.

"Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ucap Anies.

Dikatakan, banyak di antara masyarakat yang sudah terpapar Covid-19 tidak bergejala, sehingga dengan tidak adanya keluhan bukan berarti aman.

"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi, karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

Adapun terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper