Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum mengoperasikan sejumlah mobil pelayanan SIM keliling yang biasa tersebar di sejumlah titik di DKI Jakarta, sehingga beberapa Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) penuh.
Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Regident Dit Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengemukakan layanan perpanjangan SIM keliling telah dibuka sejak 29 Mei 2020 sesuai aturan Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 dan diteken Kakorlantas, Irjen Istiono.
Namun, Polda Metro Jaya membatasi operasional seluruh Satpas. Perpanjangan masa berlaku SIM hanya bisa dilakukan pada hari Senin-Jumat sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan hari Sabtu pada pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
"Memang layanan mobil SIM keliling masih belum kami operasikan, jadi semuanya harus ke Satpas untuk perpanjangan SIM ya. Kami masih dalam tahap pertimbangan untuk mengaktifkan mobil layanan SIM keliling," tuturnya, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, beberapa Satpas SIM yang membuka pelayanan perpanjangan SIM ada di Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara Serta Jakarta Selatan.
"Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," katanya.