Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tunggu Detail Keputusan Gubernur Soal Ganjil Genap Sepeda Motor

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini, masih belum diketahui ruas mana saja yang terkena sistem ganjil genap untuk motor.
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sistem ganjil genap kendaraan roda dua sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini, masih belum diketahui ruas jalan mana saja yang termasuk di dalamnya.

“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).

Dia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

“Kalau mau ditilang, mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar],” sambung Sambodo.

Dia melanjutkan sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Sambodo menambahkan ganjil genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. 

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan. Namun, pemberlakuannya disebut merupakan wewenang Dishub DKI Jakarta.

Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pasal 18 aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper