Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan mulai 5-12 Juni 2020 di DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sebelumnya Polda Metro Jaya telah meniadakan aturan tersebut sejak 29 Maret-4 Juni 2020.
Kemudian, menurut Fahri, peniadaan aturanganjil-genap tersebut diperpanjang lagi mulai 5-12 Juni 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi mulai 5 Juni 2020 hingga seminggu ke depan aturan ganjil-genap ditiadakan," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
Dia juga mengemukakan aturan peniadaan ganjil-genap itu diterapkan sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Iya, karena kan PSBB diperpanjang. Jadi kami juga perpanjang masa peniadaan ganjil genap itu," katanya.