Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Mulai Besok hingga Seminggu ke Depan Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan mulai 5-12 Juni 2020 di DKI Jakarta.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan mulai 5-12 Juni 2020 di DKI Jakarta.
 
Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sebelumnya Polda Metro Jaya telah meniadakan aturan tersebut sejak 29 Maret-4 Juni 2020. 
 
Kemudian, menurut Fahri, peniadaan aturanganjil-genap tersebut diperpanjang lagi mulai 5-12 Juni 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
"Jadi mulai 5 Juni 2020 hingga seminggu ke depan aturan ganjil-genap ditiadakan," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
 
Dia juga mengemukakan aturan peniadaan ganjil-genap itu diterapkan sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
 
"Iya, karena kan PSBB diperpanjang. Jadi kami juga perpanjang masa peniadaan ganjil genap itu," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler