Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) di DKI Jakarta dilakukan secara online.
Adapun syarat untuk calon peserta didik baru sebagai berikut:
1.Berusia 2—7 tahun pada 1 Juli 2020 untuk Taman Penitipan Anak
2.Berusia 3—5 tahun pada 1 Juli 2020 untuk satuan PAUD sejenis
3.Berusia 5 tahun pada 1 Juli 2020 untuk Kelompok A di TK dan satuan PAUD sejenis
4.Usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK dan satuan PAUD sejenis
5.Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir
6.Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga.
Untuk tingkap PAUD, pendaftaran melalui Whatsapp/email sekolah tujuan dengan jadwal sebagai berikut:
-Verifikasi berkas persyaratan :22 Juni—4 Juli 2020
-Pendaftaran 22 Juni—4 Juli 2020
-Proses seleksi 22 Juni—4 Juli 2020
5.Pengumuman 6 Juli 2020
6.Lapor diri 7—10 Juli 2020