Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (27/6/2020)
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun, layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, para pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Berikut ini adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur di Masjid AT-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas