Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Perpanjangan SIM Dilayani di 12 Titik Berikut

12 titik layanan tersedia bagi warga DKI Jakarta yang akan memperpanjang SIM.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta hari ini bisa memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM di sejumlah titik layanan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2020) menyediakan empat lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, juga terdapat gerai di sejumlah mal yang melayanai perpanjangan SIM.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, empat titik layanan terdapat di Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Selain di lokasi itu, masyarakat dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City, buka Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading, buka Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village, buka Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem, buka Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri, buka Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square, buka Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP), buka Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square, buka Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi.

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. SIM lama dan fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yakni SIM A dan SIM C. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis harus membuat permohonan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper