Bisnis.com, JAKARTA - Asep Subahan akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, setelah terbukti menerbitkan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan bahwa telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el.
Dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, pada Minggu (12/7/2020), berikut ini adalah kronologi pelanggaran yang dilakukan Asep Subahan;
1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;
2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
Baca Juga
4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;
5. Lurah turut mendampingi dan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.