Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Masker di Jabar bisa Lolos Denda Rp150.000, ini Syaratnya

Warga di wilayah Provinsi Jawa Barat akan didenda Rp150.000 jika kedapatan tak memakai masker. Namun, denda itu tak berlaku untuk beberapa pengecualian. Ini syaratnya.
Foto: Instagram @ridwankamil
Foto: Instagram @ridwankamil

Bisnis.com, JAKARTA - Warga di wilayah Provinsi Jawa Barat akan didenda Rp150.000 jika kedapatan tak memakai masker. Namun, denda itu tak berlaku untuk beberapa pengecualian.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ketentuan itu mulai berlaku 27 Juli 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Istagram @ridwankamil menginformasikan beberapa ketentuan yang lolos dari denda Rp150.000 tersebut.

"Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Pengecualian jika sedang pidato, sedang makan minum, sedang Olahraga kardio tinggi, sedang sesi foto sesaat," tuturnya melalui akun @ridwankamil.

Dia menambahkan proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang melalui aplikasi PIKOBAR. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan."

Kasus Covid-19 di Jawa Barat kembali menunjukkan eskalasi tinggi setelah dua lembaga pendidikan di lingkungan TNI AD menjadi klaster Covid-19 Jabar, yaitu Secapa AD dan Pusdikpom AD.

Sebanyak 1.280 orang di lingkungan Secapa AD dinyatakan positif Covid-19, sedangkan di lingkungan Pusdikdom ada 101 orang.

Berdasarkan data Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus positif Covid-19 di Jawa Barat hingga Senin (13/7/2020) mencapai 5.160 pasien dan menempatkan Jabar di urutan ke-5 setelah Jatim (16.877 kasus), DKI Jakarta (14.797), Sulawesi Selatan (7.097), dan Jawa Tengah (5.573).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper