Bisnis.com, JAKARTA - Warga di wilayah Provinsi Jawa Barat akan didenda Rp150.000 jika kedapatan tak memakai masker. Namun, denda itu tak berlaku untuk beberapa pengecualian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ketentuan itu mulai berlaku 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Istagram @ridwankamil menginformasikan beberapa ketentuan yang lolos dari denda Rp150.000 tersebut.
"Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Pengecualian jika sedang pidato, sedang makan minum, sedang Olahraga kardio tinggi, sedang sesi foto sesaat," tuturnya melalui akun @ridwankamil.
Dia menambahkan proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang melalui aplikasi PIKOBAR. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan."
Kasus Covid-19 di Jawa Barat kembali menunjukkan eskalasi tinggi setelah dua lembaga pendidikan di lingkungan TNI AD menjadi klaster Covid-19 Jabar, yaitu Secapa AD dan Pusdikpom AD.
Sebanyak 1.280 orang di lingkungan Secapa AD dinyatakan positif Covid-19, sedangkan di lingkungan Pusdikdom ada 101 orang.
Berdasarkan data Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus positif Covid-19 di Jawa Barat hingga Senin (13/7/2020) mencapai 5.160 pasien dan menempatkan Jabar di urutan ke-5 setelah Jatim (16.877 kasus), DKI Jakarta (14.797), Sulawesi Selatan (7.097), dan Jawa Tengah (5.573).