Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Epidemiolog UI Minta Gubernur Anies Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta

Menurutnya, masyarakat Ibu Kota dan sekitarya belum siap untuk mengikuti aturan normal baru atau new normal sebagai tatanan hidup karena masih kurang kesadaran menjalankan protokol kesehatan.
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sistem ganjil-genap toko./Antarann
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sistem ganjil-genap toko./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempertahankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 di DKI Jakarta.

Menurutnya, masyarakat Ibu Kota dan sekitarya belum siap untuk mengikuti aturan normal baru atau new normal sebagai tatanan hidup karena masih kurang kesadaran menjalankan protokol kesehatan.

"Orang Indonesia belum bisa normal. Jakarta apalagi, kasusnya makin tinggi. PSBB transisi tetap dipertahankan, jangan pindah ke fase berikutnya," ujar Pandu, Kamis (16/7/2020).

Pandu menuturkan selama penetapan masa PSBB, Pemprov DKI kerap meminta masukan dan pertimbangan dari segi epidemiologi kepada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI. Salah satunya penerapan PSBB dan PSBB transisi fase 1 yang kini dilaksanakan.

Ketika suatu daerah memberlakukan normal baru, lanjutnya, semua kegiatan sosial dan ekonomi sudah boleh dibuka kembali. Sebagai contoh kegiatan yang mengumpulkan orang di ruang tertutup tidak diizinkan selama PSBB transisi. Namun, hal itu diizinkan dalam masa normal baru.

Dia mencontohkan kegiatan di dalam ruangan yang memiliki risiko penularan virus Corona (Covid-19), antara lain meliputi tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM) atau diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, hingga konser.

"Saya berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Disparekraf] DKI untuk tidak membuka dahulu kegiatan di dalam ruangan tertutup, tersebut termasuk tempat-tempat hiburan malam," jelasnya.

Ketika kegiatan tersebut sudah dibuka kembali, kata Pandu, potensi penularan penyakit Covid-19 akan semakin besar. Apalagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi bahwa virus corona bisa menular lewat udara selama beberapa jam melalui partikel mikrodroplet.

Kegiatan di tempat tertutup yang biasanya hanya memakai air conditioner (AC) sebagai penyejuk udara dapat membuat tingkat konsentrasi penyebaran COVID-19 menjadi tinggi.

Pemakaian AC dalam ruangan tertutup tak membuat sirkulasi udara dari luar bisa bergantian masuk ke dalam. Dengan begitu, lanjutnya, ketika ada seseorang yang terinfeksi Covid-19 bersin dan berbicara, mikrodroplet hanya akan bergerak di dalam ruangan saja.

"Harus diyakinkan betul bahwa tempat yang sudah diizinkan itu punya ventilasi udara yang bagus. Setelah itu, [pengelola] siap menerapkan dan menjaga protokol Covid-19," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler